History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

ABK Indonesia Dipaksa Meletakkan Jabatannya sebagai Ketua...

  • 14 November, 2019
Kedai RTISI
ABK Indonesia Dipaksa Meletakkan Jabatannya sebagai Ketua Serikat Nelayan Migran Yilan (YMFU)

(Taiwan, ROC) --- Berbagai asosiasi pekerja Taiwan berkumpul di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa kemarin (12/11). Mereka terdiri dari Asosiasi Pembela Hak Asasi Manusia Taiwan, Organisasi Pelayanan Masyarakat Kota Taoyuan, LSM Internasional Taiwan dan Serikat Buruh First Bank; berkumpul membela hak dari ABK (Anak Buah Kapal Indonesia), yaitu Wardino, yang dikabarkan mendapat tekanan dari pihak majikan.

Wardino yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Nelayan Migran Yilan (YMFU) dipaksa untuk meletakkan jabatannya. Mereka menilai tindakan majikan telah melanggar "Undang-Undang Serikat Kerja", dan meminta MOL untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

Sejumlah serikat pekerja dan organisasi LSM berkumpul di depan Kantor MOL Taiwan. Mereka menyampaikan Wardino merupakan ABK asal Indonesia, yang bekerja secara legal di Taiwan. Wardino yang juga menjabat Ketua Serikat Nelayan Migran Yilan (YMFU), diberitakan telah bekerja di Taiwan selama 10 tahun. Namun, pada bulan Oktober tahun ini, Wardino menyerahkan posisinya, setelah mendapat tekanan dari pihak majikan, agensi dan bahkan Walikota setempat.

Ketua Serve the People Association (SPA) Taoyuan, Wang Ying-da (汪英達) mengatakan, "Hari ini kami disini, menyerukan Asosiasi Perikanan Kabupaten Sua'o, meminta pihak otoritas. Namun kami tidak ingin berseteru dengan pihak majikan. Kami hanya menginginkan (alasan) yang masuk akal dan dialog ruang. Setiap nelayan, merupakan pihak yang rentan. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan pihak pengusaha. Yang buruh inginkan sangat sederhana. Kami hanya inginkan dialog dan solidaritas. (Ingin) meminta dialog yang masuk akal dengan pihak pengusaha".

Penasihat hukum YMFU, Huang Yu-jhong (黃昱中) mengemukakan tindakan majikan telah melanggar UU Serikat Buruh Pasal 35. Oleh karena itu, ia meminta pihak Kemenaker untuk segera menanganinya.

Huang Yu-jhong mengatakan, "Ia meminta ketua kami, dengan mengurangi pemberian bonus menangkap ikan. Meminta ia untuk mengumpulkan ABK Indonesia, kemudian mengajukan protes kepada serikat kerja. Meminta serikat kerja untuk tidak boleh terlalu banyak bertindak. Meminta serikat kerja untuk kompromi dengan para pemilik kapal. Ini merupakan bentuk dari perilaku yang tidak wajar".

Kasus ini pun telah diambil oleh MOL, untuk diinvestigasi oleh tim khusus.

 

 

Penyiar

Komentar