(Taiwan, ROC) --- Pemerintah Kota Taipei akan memberlakukan larangan merokok di 15 beranda pertokoan waralaba dan coffee shop. Terhitung tanggal 1 September 2019, peringatan dilarang merokok akan diberlakukan di beranda gerai waralaba di seluruh Kota Taipei. Ini meliputi; 7-11, Family Mart, Hi-Life, OK-Mart, Simple Mart, Starbucks, 85C, Louisa Coffee, Mr.Brown Coffee dan toko-toko lainnya. Pemerintah Kota Taipei akan menempatkan staf dan personelnya untuk melakukan inspeksi. Selain itu, warga juga dapat melaporkan, jika terjadi pelanggaran ke nomor telepon 1999. Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar NT$ 2000 hingga NT$ 10.000.
Salah seorang perokok mengatakan, “Mereka (pemerintah) seharusnya menyediakan beranda khusus. Memberikan area khusus bagi para perokok. Seperti hal nya di Jepang. Jika Anda melarang kami merokok. Seharusnya sediakan area khusus merokok”.
Para perokok tentu berharap pemerintah menyediakan area khusus merokok. Terhitung semenjak tahun 2008 tingkat para perokok di Kota Taipei kian berkurang. Terhitung di tahun 2008 berjumlah 18,9%, dan pada tahun 2018 angka ini menurun menjadi 8,1%. Tujuan ditetapkannya larangan merokok di teras pertokoan adalah untuk mencegah masuknya asap rokok ke dalam toko, yang ditakutkan dapat mempengaruhi kesehatan orang banyak.







