History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Yuan Eksekutif Memberlakukan Ketentuan yang Melarang Terjadinya Hubungan Asmara Antara Guru dengan Murid

  • 15 July, 2023
Galeri
Yuan Eksekutif Memberlakukan Ketentuan yang Melarang Terjadinya Hubungan Asmara Antara Guru dengan Murid

Yuan Eksekutif mengesahkan tiga draf amandemen Undang-Undang Kesetaraan Gender, yakni menetapkan bahwa tenaga pengajar atau pimpinan institusi pendidikan dilarang menggunakan wewenang status mereka, untuk kemudian menjalin atau mengembangkan hubungan asmara atau intim dengan pihak murid. 

Jika karenanya terjadi peristiwa atau insiden yang kemudian menimbulkan kerugian serius, maka Asosiasi Kesetaraan Gender akan memberhentikan profesi mereka seumur hidup.

Kementerian Pendidikan (MOE) menyampaikan bahwa saat ini di Taiwan, pendidikan kesetaraan gender hanya berfokus pada isu kekerasan seksual, pelecehan seksual dan intimidasi seksual.

Selain menekankan 3 hal di atas, maka amandemen yang disetujui oleh Yuan Eksekutif kali ini juga akan menyertakan “Pelanggaran Etika Profesional oleh Pimpinan Institusi Pendidikan atau Tenaga Pengajar yang Berkaitan dengan Seks dan Gender”.

Wakil Menteri Pendidikan, Lin Teng-jiao (林騰蛟) saat ditemui di Yuan Eksekutif kemarin menyampaikan, pelanggaran etika yang dimaksud dalam amandemen kali ini akan mengacu pada aksi seorang pimpinan atau tenaga pengajar dari sebuah insititusi pendidikan, yang sengaja memanfaatkan wewenang mereka atau melalui proses belajar mengajar, memberikan bimbingan, evaluasi, konseling atau bahkan menawarkan peluang pekerjaan, untuk kemudian menjalin atau mengembangkan hubungan asmara atau intim dengan pihak murid.

Lin Teng-jiao menerangkan, MOE akan meningkatkan “Pelanggaran Etika Profesional” hingga ke taraf UU Kesetaraan Gender. 

Setelah amandemen di atas memperoleh persetujuan, maka revisi terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan dan wewenang para guru juga akan dilakukan secara bersamaan.

Nantinya, jika ada pihak tenaga pengajar yang menjalin hubungan asmara atau intim dengan murid, dan karenanya terjadi peristiwa atau insiden pelanggaran serius, maka Asosasi Kesetaraan Gender dapat langsung menjatuhkan hukuman maksimum, yakni melakukan pemecatan seumur hidup.

Sedangkan ketentuan yang berlaku bagi Asosiasi Kesetaraan Gender saat ini adalah hanya terbatas pada proses penyelidikan, dan keputusan terakhir masih harus diserahkan atau ditangani oleh Komite Dewan Pendidikan. (Sumber Berita dan Foto: UDN News)

Penyiar

Komentar