Seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan status hilang kontak (ilegal) berinisial TA ditangkap aparat berwenang, karena diam-diam menjalankan bisnis gelap, yakni memasang gigi palsu.
TA diketahui berpura-pura menyebut dirinya adalah ahli gigi dan menyediakan jasa pemasangan gigi palsu dengan harga yang lebih murah. Saat diperiksa, aparat yang berwenang menemukan kalau TA melakukan aksinya tersebut dengan menggunakan fasilitas non-profesional dan seadanya.
Ketika menjalankan aksinya, TA hanya melayani Pekerja Migran Indonesia. Ia bekerja dua hari dalam seminggu, dan bisa memperoleh penghasilan sebesar NT$ 30.000
Gugus Tugas Kota Taichung serta Satuan Kepolisian Kriminal dan Korps Keamanan Level Dua, menerima laporan bahwa adanya seorang PMA membuka jasa pemasangan gigi palsu tanpa dilengkapi sertifikat kedokteran resmi.

Setelah menerima laporan tersebut, tim kesatuan di atas langsung membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dan menyelidiki.
Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan bahwa seorang PMI dengan status ilegal, berinisial TA, tengah melayani salah seorang pasiennya. Tim kepolisian juga berhasil menahan beberapa barang bukti, misal tambalan gigi yang tidak jelas dari mana sumbernya, serta beberapa peralatan dan fasilitas non profesional lainnya.
Polisi bahkan menemukan peralatan tang yang sudah mulai berkarat. Staf di lapangan tidak habis pikir mengapa TA berani melakukan praktik gelap yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Setelah ditangkap, TA pun mengaku kalau gigi palsu yang dibuatnya tersebut hanya bagus terlihat dari luar tetapi tidak dapat berfungsi secara maksimal.
Harga yang ditawarkan oleh TA juga tergolong sangat murah, yakni cuci gigi sebesar NT$ 500 dan pemasangan kawat gigi hanya dikenakan NT$ 3.000. Jika dibandingkan dengan harga di pasaran, maka tawaran jasa TA tentu akan menarik perhatian banyak PMI di Taiwan.

Menurut Undang-Undang Kedokteran Pasal 28, mereka yang melakukan pelayanan medis tanpa dibekali kualifikasi kedokteran yang sah, maka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 6 bulan, dan wajib membayar denda minimal NT$ 300.000 hingga NT$ 1,5 juta.
TA kini harus berhadapan dengan hukum karena telah melanggar beberapa peraturan dan kasusnya mulai memasuki masa peradilan semenjak bulan Mei ini. (Sumber Foto: SET News)
RTI Radio Taiwan International 










