Masker warna-warni yang dijual di pasaran dicemaskan mengandung zat pewarna “Azo Pigment” karsinogenik**.
Menanggapi hal tersebut, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) menyampaikan, pihaknya hari ini akan memulai inspeksi dan mengambil sampel dari masker warna yang dijual di tengah masyarakat.
Bagi pengusaha yang kedapatan menggunakan zat berbahaya, maka akan dikenakan denda maksimal NT$ 1.5 juta, yang mana telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Baru-baru ini, media melaporkan masker warna adalah aksesori yang kini tengah popular di tengah masyarakat, tak heran jika permintaannya pun mengalami peningkatan pesat.
Menurut penelitian yang digelar, ditemukan fakta bahwa tidak ada standar nasional yang mengatur penggunaan zat warna pada masker medis maupun masker tahan debu.
Pemeriksaan sebelumnya menguak bahwa salah satu masker tahan debu berwarna di Taiwan mengandung zat “Azo Pigment” karsinogenik.
**Karsinogenik adalah sifat mengendap dan merusak terutama pada organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok. Sehingga di dalam paru-paru menjadi berlubang lalu menyebabkan "kanker". (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 










