Pada tanggal 18 Desember 1969, otoritas Inggris menghapus hukuman mati.
Hukuman mati dianggap sebagai salah satu cara pemberian hukuman tertua di dunia, yang disinyalir dapat memberikan efek jera kepada suatu sosial masyarakat.
Hingga hari ini, pemberlakuan hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Majelis Umum PBB sendiri telah merilis resolusi yang “tidak mengikat”, dengan harapan penghapusan vonis hukuman mati diberlakukan oleh negara-negara di dunia.
Menurut data tahun 2018, ada sekitar 106 negara di dunia yang telah menghapus vonis hukuman mati mereka, hampir dari separuhnya adalah negara yang berada di Benua Eropa dan Asia Tengah. (Sumber Foto: change.org).
RTI Radio Taiwan International 










