Beberapa tahun lalu, seorang pria bernama Peng Wei-jie (彭瑋傑) digugat oleh jaksa penuntut atas aksi kejamnya membunuh beberapa ekor kucing. Peng dituntut oleh jaksa karena telah melanggar “UU Perlindungan Hewan”.
Jaksa menemukan fakta, jika Peng Wen-jie bersama seorang pria bermarga Chu (儲姓) membentuk “duo pembunuh kucing”.
Mereka berdua menggunakan beragam cara untuk menghabisi binatang tidak berdosa tersebut. Misal memukul dengan menggunakan gembok pengunci sepeda motor, hingga kucing liar tewas.
Mereka berdua juga sempat mengadopsi kucing liar untuk sengaja dipukul dengan tongkat hingga meninggal.
Jaksa penuntut menyampaikan, setidaknya ada enam ekor kucing yang tidak berdosa tewas mengenaskan di tangan mereka berdua.
Atas perbuatan keji tersebut, Pengadilan Hsincu memvonis hukuman kurungan penjara enam bulan, serta menjatuhkan denda sebesar NT$ 200.000 hingga NT$ 250.000 kepada mereka berdua. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 










