Aplikasi Tik Tok hari ini mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Amerika Serikat yang disinyalir telah semena-mena melancarkan aksi penindasan. Sebelumnya, otoritas Gedung Putih menuding perusahaan asal Tiongkok tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat.
Di tengah terus memanasnya konflik perdagangan antar kedua negara, Presiden Donald Trump kembali menandatangani perintah eksekutif yang melarang rakyat Amerika Serikat terlibat transaksi bisnis dengan perusahaan Bytedance. Instruksi ini akan berlaku selama 45 hari, setelah dirilis pada tanggal 6 Agustus 2020 silam.
Bytedance adalah perusahaan yang menaungi aplikasi Tik Tok. Instruksi yang dikeluarkan Donald Trump sebenarnya adalah tenggat waktu untuk memaksa Tik Tok menjual dan memindahkan asetnya kepada Amerika Serikat.
Dalam sebuah postingan di blog, Tik Tok menuliskan, “Kami mengajukan gugatan hari ini atas larangan pemerintah AS untuk menggunakan Tik Tok di wilayah mereka.” (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 










