Guna menekan gelombang penyebaran COVID-19 yang kembali menghangat di Hong Kong, otoritas setempat merilis peraturan baru, yang mewajibkan seluruh warga untuk mengenakan masker ketika berada di tempat umum. Peraturan dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020 hari ini.
Sebelumnya petinggi Hong Kong, Matthew Cheung telah merilis pengumuman pada Senin lalu. Ia menyampaikan, per hari Rabu (29/7) seluruh warga di Hong Kong wajib mengenakan masker saat berada di kawasan umum. Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar HKD 5.000 (atau setara dengan NT$ 19.000).
Matthew Cheung juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berencana untuk membangun rumah sakit sementara di sebelah Bandara Internasional Hong Kong, dengan daya nampung mencapai 2.000 pasien.
Saat ini gelombang ketiga penularan COVID-19 kembali memanas di Hong Kong. Otoritas Hong Kong juga telah merilis lebih banyak pembatasan baru, guna menekan risiko penyebaran. Sebelumnya Hong Kong sempat dipuji banyak negara karena keberhasilannya dalam menekan penularan virus korona. Namun sayangnya, semenjak pekan lalu, Hong Kong mencatat angka penularan baru sebanyak 100 kasus/24 jam dalam enam hari berturut-turut. Hingga berita ini diturunkan, jumlah kasus positif COVID-19 di Hong Kong telah mencapai angka 2.700. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 











