Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe mengumumkan akan memperpanjang masa pemberlakuan “Deklarasi Darurat” hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Deklarasi yang awalnya akan direncanakan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2020 tersebut, terpaksa harus kembali diberlakukan, guna menekan rasio penularan COVID-19 di Negeri Matahari Terbit. Terlihat pada gambar, situasi di pusat kota, Shinjuku, yang biasanya ramai oleh lalu lalang manusia, kini terlihat sepi. (Sumber Foto: CNA News)
Jepang
- 05 May, 2020
RTI Radio Taiwan International 












