Seorang pria di Brsibane, Australia dijatuhi hukuman dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, karena kedapatan telah menyimpan boneka seks yang menyerupai wajah anak-anak. Sebelumnya, Parlemen Australia telah meloloskan Amandemen Undang-Undang Eksploitasi Seksual terhadap Anak-Anak pada tanggal 20 September 2019 silam. Ini adalah kasus hukum pertama, semenjak RUU tersebut disahkan. Dalam RUU tersebut, tertera jelas larangan bagi siapa pun untuk memiliki boneka seks yang menyerupai anak-anak di bawah usia 18 tahun. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 










