Menanggapi kasus epidemi African Swine Fever (ASF) yang mulai terdeteksi di Sumatera Utara Indonesia, Pusat Tanggap Bencana Epidemi African Swine Fever di Taiwan merilis peringatan dilarang membawa produk daging bagi seluruh warga Indonesia yang hendak masuk ke Taiwan. Terhitung tanggal 13 Desember 2019, bagi WNI yang kedapatan membawa produk daging, akan langsung dikenakan denda sebesar NT$ 200.000 di imigrasi bandara. Bagi yang menolak membayar denda, maka akan dilarang untuk memasuki kawasan Taiwan. (Sumber Foto: CNA News)
African Swine Fever (ASF)
- 13 December, 2019
RTI Radio Taiwan International 











