Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Indonesia terhadap 2 warga Taiwan (suami dan putri sang-suami) memasuki babak baru. Pengadilan Changhua menjatuhi hukuman kurungan penjara bagi pelaku, dengan masa kurungan 28 tahun. Pada tahun 2002, wanita asal Indonesia dengan marga Wang menikah dengan warga Taiwan bermarga Wu. Wanita tersebut dikabarkan diperkerjakan di motel milik sang suami. Sang suami dicurigai memiliki simpanan, yang mengakibatkan keduanya sering bertengkar. Keduanya juga diketahui pernah bercerai namun rujuk dan akhirnya bercerai kembali. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 











