History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Info Kita

  • 23 May, 2019

Pada tanggal 3 November 2016, pemerintah Taiwan melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meloloskan RUU Ketenagakerjaan Pasal 52, yang membatalkan ketentuan Pekerja Migran Asing (PMA) wajib untuk meninggalkan Taiwan setidaknya 1 hari setelah habis masa kontrak. Kini, majikan dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbarui kontrak kerja. Bila mendapatkan izin, PMA tidak perlu keluar negeri dan dapat terus tinggal bekerja di Taiwan.

Penyiar

Komentar