History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Lanjut Kontrak Tanpa Pulang

  • 28 February, 2019
Info Kita (B)
Lanjut Kontrak Tanpa Pulang

Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan amandemen UU Ketenagakerjaan Pasal 52 pada tanggal 3 November 2016, yang membatalkan ketentuan PMA (Pekerja Migran Asing) wajib untuk meninggalkan Taiwan setidaknya satu hari sehabis kontrak 3 tahun, majikan dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbarui kontrak kerja, bila mendapatkan izin, PMA tidak perlu keluar negeri dan bisa terus tinggal dan bekerja di Taiwan!

Memperbarui Kontrak yang Habis

Batas kontrak kerja PMA pada 2 s/d 4 bulan sebelum berakhirnya masa kerja, berdasarkan kesepakatan PMA dengan majikan diputuskan apakah mau memperbarui kontrak kerja atau pindah ke majikan lain. Bila ada kesepakatan untuk memperbarui kontrak kerja dan majikan mempunyai izin perekrutan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja yang masih efektif, majikan dapat mengajukan permohonan dan setelah mendapat izin dari Kementerian Tenaga Kerja, PMA bisa menetap dan bekerja di Taiwan.

Tidak Memperbarui Kontrak/Habis Kontrak Pindah Majikan

Bila tidak ada kesepakatan untuk memperbarui kontrak, apa yang harus dilakukan majikan?

1. Jika TKA tidak berniat meneruskan pekerjaan di Taiwan, maka majikan harus membantu TKA yang habis kontrak untuk kembali ke negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jika TKA berniat tinggal dan bekerja di Taiwan, majikan wajib pada 2 s/d 4 bulan sebelum berakhirnya masa kerja, mengajukan surat permohonan dan dokumen sesuai ketentuan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mengurus habis kontrak pindah majikan.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai amandemen UU Ketenagakerjaan Pasal 52 atau informasi perlindungan tentang hak dan kepentingan lainnya, silahkan hubungi Saluran Keluhan dan Konsultasi Tenaga Kerja 1955 atau melalui situs Perlindungan Hak Buruh Lintas Negara Badan Pengembangan Tenaga Kerja https://fw.wda.gov.tw/ untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

Penyiar

Komentar