Merujuk pada Peraturan Hukum Taiwan yang tertera dalam Alien Entry Prohibition Operation Directions bahwa warga negara asing yang melakukan tindakan membahayakan kepentingan nasional, keselamatan umum atau mengganggu tatanan sosial di Taiwan, serta mengacu Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan, maka bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.

RTI Radio Taiwan International 

