History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Info Kita - Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro

  • 17 April, 2025
Info Kita (B)
Info Kita

Kecelakaan Tabrakan di Guantian, Tainan Menyebabkan 1 PMI Tewas, 2 PMI Luka-luka

(Taiwan, ROC) 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengendarai sepeda motor gede, sepeda listrik pada malam hari, saat melewati distrik Guantian, Kota Tainan ditabrak oleh mobil sedang BMW putih dan menyebabkan salah satu meninggal dunia dan 2 orang terluka. Pengemudi mobil tidak menghentikan mobilnya dan terus melaju; berdasarkan nomor pelat mobil, polisi melacak pemiliknya, diduga pelaku adalah warga Tainan yang bekerja sebagai petugas kebersihan, namun setelah kejadian menghilang dan polisi tengah melakukan pelacakan.

Awal pemeriksaan, pemilik mobil sedan BMW adalah warga lokal distrik Guantian, Kota Tainan, berusia 49 tahun, setelah kejadian tidak bisa dihubungi, pihak polisi mencurigai yang bersangkutan adalah orang yang mengemudi mobil, berkemungkinan dalam kondisi minum miras dan lainnya, namun pihak polisi berhasil menghubungi kerabat dan memintanya untuk datang ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi.

Hasil pemeriksaan dari keterangan polisi, PMI (34 tahun) membonceng temannya, pekerja migran wanita (42 tahun) dengan sepeda motor, yang satunya PMI (26 tahun) mengendarai sepeda listrik, kemarin malam pukul 19:58, mereka bertiga melewati jalur Tai-1 306 km arah ke selatan mengalami musibah kecelakaan, ditabrak oleh mobil sedang. Dikarenakan tabrakan kencang, dua pengendara terhempas ke tengah jalan, bagian median jalan, dengan kondisi luka-luka sedangkan PMI wanita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah musibah, kondisi kendaraannya mereka juga rusak berat.

Pengemudi mobil tidak segera menghentikan mobil, malah melaju dan meninggalkan lokasi kejadian, pihak polisi telah mendapati pemilik mobil dan belum berhasil menghubungi pemiliknya, dari rekaman CCTV akan mempelajari kejadian tabrakan ini. Pihak polisi mengatakan, pelaku yang menyebabkan orang lain terluka dan melarikan diri, tindakan tidak bertanggung jawab, akan mencabut izin mengemudi, apabila menyebabkan orang lain luka parah dan meninggal dunia, melarikan diri, maka izin mengemudi akan dicabut dan tidak diperkenankan untuk ujian SIM lagi, atas perbuatan melarikan diri akan diproses hukum pidana, atas kelalaian yang menimbulkan orang lain luka-luka atau meninggal dunia akan diadili secara hukum.

 

Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro. Hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengendarainya

Setiap orang harus mengajukan asuransi kendaraan wajib kepada perusahaan asuransi

Bagi yang tidak mendaftarkan asuransi, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran, penggantian atau penerbitan lisensi

 

Bagi mereka yang lolos pemeriksaan, maka harus mendaftar ke unit kendaraan bermotor untuk memperoleh pelat nomor, kemudian menggantungnya di tempat semestinya

→Pelanggar akan dikenakan denda NT$ 1.200 hingga NT$ 3.600

 

Bagi yang belum genap berusia 14 tahun,mengendarai kendaraan roda dua listrik mikro

Pengemudi akan dikenakan denda NT$ 600 hingga NT$ 1.200, serta dilarang mengendarai dan kendaraan bersangkutan akan direlokasi dan ditahan.

 

Mengendarai sepeda (dengan bantuan tenaga) listrik tanpa mengambil dan menempel logo lolos uji sesuai ketentuan yang berlaku.

→Denda NT 1200 ~ NT 3600, dan dilarang mengendarai sepeda

 

Memodifikasi perangkat sepeda sendiri tanpa izin. 

→NT 180, dan diperintah untuk memasang atau melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Tidak menjaga kesempurnaan dan kelengkapan dari perlengkapan keselamatan seperti rem, klakson, cahaya dan reflektor cahaya sesuai ketentuan yang berlaku. 

→Denda NT 180 dan diperintah untuk memasang atau melakukan perbaikan

 

Menambah, mengurangi, merubah perangkat panel kendali listrik atau spesifikasi asal sepeda listrik yang telah dikendarai atau digunakan. 

→Denda NT 1800 ~ NT 5400, dan diperintah untuk melakukan perbaikan

 

Kecepatan pengendaraan sepeda listrik yang telah dikendarai atau digunakan telah melebihi kecepatan maksimum yang diperbolehkan dalam lolos uji sesuai tipe tersebut yakni 25 km/jam. 

→Denda NT 900 ~ NT 1800

 

Tidak membelok kiri (kanan) dua segmen atau mengendarai di sebelah kanan sesuai ketentuan. 

→Denda NT 300 ~ NT 600

 

Selama mengendarai sepeda, menggunakan ponsel, komputer atau perangkat yang memiliki fungsi serupa untuk menelepon, berbicara, atau melakukan data komunikasi atau tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan pengendaraan selama mengendarai sepeda. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Hasil uji konsentrat alkohol melewati standar yang diberlakukaan. 

→Denda NT 600 ~ NT 1200

 

Bagi yang menolak menerima tes uji yang disebutkan sebelumnya. 

→Denda NT 2400

 

Pengendara sepeda listrik tidak mengenakan helm sesuai ketentuan.

→Denda NT 300

 

Mengendarai sepeda tanpa mengindahkan rambu lalu lintas, garis tanda, petunjuk lalu lintas. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Menerobos jalur cepat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Memarkir kendaraan tidak sesuai ketentuan. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Mengendarai di trotoar atau jalur cepat. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Pengendara sepeda biasa dan sepeda bantuan tenaga listrik membonceng anak kecil tidak sesuai ketentuan. 

→Denda NT 300~ NT 600

 

Sosialisasi

1. Dilarang mengirim uang melalui jalur ilegal. Bagi oknum yang menyediakan jasa pengiriman uang ilegal dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Bank pasal 29 ayat 1, Peraturan Manajemen Pengiriman & Pertukaran Mata Uang Asing pasal 22 ayat 1 mengenai peraturan larangan untuk「Selain bank pihak lain tidak boleh menyediakan pelayanan pengiriman uang」, 「Perdagangan pertukaran mata uang asing ilegal tidak dibenarkan」, harus menerima tanggung jawab hukum, selain itu sering terjadi perselisihan dalam pelayanan pengiriman & pertukaran mata uang asing tsb, oleh karena itu TKA hendaknya melakukan transaksi pengiriman uang melalui organisasi keuangan resmi (seperti bank) untuk mencegah terjadinya penipuan atas uang yang didapatkan dengan susah payah.Selain itu di masa sekarang ini telah ada sebagian bank yang menyediakan pengiriman uang keluar negeri melalui mesin ATM, agar TKA dapat melakukan pengiriman secara leluasa dan aman.

2. Saat naik transportasi umum (seperti bus, MRT atau kereta api), maka berikan tempat duduk anda bagi orang tua, ibu hamil, orang cacat atau yang sedang menggendong anak. Harap secara insiatip memberikan tempat duduk itu, jangan duduk di tempat duduk prioritas..

Penyiar

Komentar