Seorang pria bermarga Li ketahuan membawa 30 kg emas batangan senilai hampir NT$50 juta (sekitar Rp24,25 miliar) saat hendak terbang dari Bandara Internasional Taoyuan pada tahun 2023. Karena tidak mengajukan deklarasi sesuai peraturan, Li didenda sebesar NT$46,94 juta (sekitar Rp22,76 miliar). Namun, karena tidak membayar denda dalam tenggat waktu yang ditentukan, kasusnya dialihkan kepada Badan Pelaksana Administrasi Taoyuan. Petugas menaksir nilai emas batangan tersebut telah naik menjadi NT$59 juta (sekitar Rp28,61 miliar). Bila Li menolak untuk membayar denda, maka emas-emas itu akan dilelang.

(sumber foto: 桃園分署)
RTI Radio Taiwan International 










