Kantor Perlindungan Hewan Pemerintah Kota New Taipei baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat, bahwa mereka sering mendengarkan suara hewan yang merintih kesakitan dari bangunan pemukiman di Hongnei, Distrik Xizhi, Kota New Taipei.
Tetangga yang bermukim di sekitar pun menerka kalau ada salah seorang penghuni yang melakukan penyiksaan terhadap hewan anjing atau kucing.
Pihak kepolisian pun berhasil mendapati bahwa suara tersebut berasal dari salah satu unit bangunan yang dihuni oleh Pekerja Migran Asing (PMA). Setelah digeledah, staf kepolisian menyita lemari pendingin, serta dua kumpulan bulu hewan dan tulang-belulang hewan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut, tim kepolisian mendapati bahwa tulang belulang yang mereka temukan adalah bagian dari hewan Kijang Reeve (muntiacus reevesi).
Tidak lama, sang penghuni pun menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Dan setelah diinvestigasi, dirinya berkemungkinan harus membayar denda sebesar NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000, karena dianggap telah melanggar UU Perlindungan Hewan.
Pihak kepolisian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran, guna mengetahui apakah sang PMA tersebut ada melakukan penyiksaan atau pembunuhan serupa kepada hewan-hewan lain, misal anjing atau kucing. (Sumber Foto: TVBS News)

RTI Radio Taiwan International 










