Kasus cedera atau kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Taiwan tergolong tinggi, bahkan media asing menyebut Taiwan sebagai kawasan yang “tidak ramah bagi pedestrian (pejalan kaki).
Beberapa waktu lalu, seorang ibu yang tengah mendorong kereta bayi, tewas tertabrak saat menyeberang jalan. Peristiwa yang terjadi di Taichung tersebut, disesalkan oleh banyak pihak, mengingat sang ibu menyeberang sesuai dengan aturan dan tempatnya.
Dalam data statistik yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (MOTC) menguak, dalam kurun satu tahun belakangan, ada 400 kasus cedera atau kematian yang menimpa para pejalan kaki saat mereka berada di jalan raya.
Guna mengurangi frekuensi insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pejalan kaki, maka MOTC merevisi Undang Undang Lalu Lintas.
Mulai hari ini, 31 Maret 2023, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti di depan zebra cross, guna mempersilakan pedestrian menyeberang jalan terlebih dahulu, maka akan langsung dikenakan denda maksimal NT$ 3.600.

Selain Taiwan, beberapa negara di dunia juga sudah memberlakukan peraturan serupa, yakni mengharuskan pengemudi kendaraan mempersilakan pejalan kaki untuk terlebih dahulu menyeberang di atas zebra cross.
Prancis misalnya, bagi pengemudi yang tidak mempersilakan pejalan kaki untuk terlebih dahulu menyeberang di atas zebra cross, maka akan dikenakan denda NT$ 4.739.
Kemudian masih ada Korea Selatan dengan denda sebesar NT$ 5.532, New Jersey dengan denda sebanyak NT$ 6.174 dan Jepang dengan hukuman denda yang mencapai NT$ 13.689. (Sumber Foto: TVBS News)
RTI Radio Taiwan International 










