Apa itu kekerasan seksual ?
◎Kekerasan seksual bukan seks melainkan kekerasan, tindakan kasar, hubungan seks yang tanpa ijin.
◎Secara ringkas dijelaskan, segala hal yang tidak melalui persetujuan Anda, hubungan seks yang terjadi tidak melalui persetujuan Anda dan dilakukan dengan perkosaan, paksaan, ancaman, hipnotis atau cara lain yang bertentangan dengan kemauan Anda, semuanya tergolong dalam kekerasan seksual.
Pada saat mengalami kekerasan seksual, apa yang harus dilakukan?
◎Jangan panik : jangan membuat pelaku gusar, juga jangan memukul balik , usahakan agar orang itu menjadi tenang, demi menghindari keadaan bertambah runyam.
◎Lindungi diri sendiri : khususnya bagian penting tubuh seperti kepala, wajah, leher, dada, perut dan lain-lain.
◎Berteriak keras meminta pertolongan : berteriak keras “ se huo le”, untuk menarik perhatian orang lain.
◎Cepat menyingkir : tinggalkan tempat kejadian menuju tempat yang aman, minta bantuan tetangga atau minta bantuan pada Pusat Pencegahan Kekerasan Seksual berbagai tempat.
◎Lapor polisi : melaporkan kejadian ke kantor polisi, minta bantuan berobat atau tinggal di pusat penampungan.
◎Ingat ciri-ciri pelaku.
◎Pertahankan tempat kejadian, jangan memindahkan atau menyentuh barang apapun.
◎Kenakan dulu pakaian luar atau jaket, jangan ganti pakaian.
◎Jangan mandi terlebih dulu untuk memudahkan pengambilan bulu rambut ataupun sperma pelaku.
◎Segera ke rumah sakit atau klinik untuk minta bukti diagnosa.
Apa itu Pelecehan Seksual?
◎Suatu tindakan selain pemerkosaan, yang melanggar keinginan seseorang baik yang menyangkut seks atau jenis kelamin.
(1).Sebuah situasi dimana sewaktu seseorang menerima atau menolak sebuah tindakan yang akan mengakibatkan kehilangan atau pengurangan hak-hak dalam pekerjaan, pendidikan, pelatihan, pelayanan, perencanaan dan kegiatan.
(2).Sebuah tindakan yang menggunakan cara penampilan huruf, gambar, suara, video atau barang lain, atau dengan cara diskriminasi, perkataan yang menghina, atau cara sendiri sehingga mengakibatkan merusak harga diri, atau ketakutan batin, merasakan situasi permusuhan atau penyerangan, atau dampak negative terhadap pekerjaan, pendidikan, pelatihan, pelayanan, perencanaan, kegiatan dan kegiatan sehari-hari. (Hukum penanggulangan pelecehan seksual pasal 2).
Apa itu pelecehan seksual di tempat kerja ?
◎「Pelecehan seksual di tempat kerja yang bersifat terang-terangan」: Pekerja pada saat bekerja, majikan, teman bekerja, ataupun pelanggan melakukan tindakan atau ucapan yang menghina ataupun melecehkan secara seksual, menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman secara seksual, bahkan mengganggu harga diri dan kebebasan pekerja atau mempengaruhi hasil kerja pekerja.
◎ 「 Pelecehan seksual di tempat kerja yang bersifat timbal balik 」 : Majikan memanfaatkan posisinya melakukan permintaan, tindakan, ataupun mengucapkan sesuatu yang melecehkan secara seksual secara terang-terangan maupun secara isyarat terhadap pekerja ataupun pencari kerja, sebagai syarat memberikan pekerjaan, imbalan, nilai, kenaikan jabatan, dan lain-lain.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan seksual?
Pada waktu mengalami pelecehan seksual, jika Anda memilih cara yang pasif untuk menghadapinya, seperti: bersabar untuk tidak memberi tahu, tidak mempedulikan (seperti: pura-pura tidak dengar atau tidak mengerti), melarikan diri (mengundurkan diri), dll, biasanya tidak akan menghentikan sang pelaku, malah akan membuat dia semakin menjadi-jadi.
Cara-cara berikut efektif untuk menghentikan tindakan sang pelaku:
◎Jika keadaannya memungkinkan, dapat mencoba untuk berkomunikasi dengan sang pelaku: Langsung berhadapan atau melalui surat, atau melalui pihak ketiga yang dipercayai oleh kedua belah pihak, dengan jelas memberi tahu kepada sang pelaku rasa tidak nyaman yang Anda rasakan, meminta sang pelaku untuk segera menghentikan tindakannya.
◎Jika keadaan tidak membaik, dapat menggunakan strategi memegang kendali:
1.Anda dapat memberi tahu proses kejadian dan dampak yang Anda alami kepada teman atau keluarga yang Anda percayai.
2.Mencatat kejadian pelecehan seksual: mencatat semua proses kejadian yang sudah terjadi secara terperinci, seperti: usaha apa yang sudah pernah Anda lakukan untuk menolak / melawan? Jika tidak ada, mengapa? Apa yang Anda rasakan? Apa dampak-dampak lain yang Anda rasakan? Deskripsikan sang pelaku, deskripsikan reaksi sang pelaku, mencatat dengan detail waktu, hari dan lokasi kejadian, segera tuliskan setiap kejadian yang telah terjadi, dan simpan baik-baik catatan Anda.
3.Mengumpulkan bukti (seperti: merekam suara sang pelaku).
4.Meminta bantuan hukum seperti: mengajukan tuntutan kriminal, kompensasi sipil, bantuan administrasi (mengajukan banding atau mengajukan penengah).
Apa yang disebut perdagangan manusia?
(1).Yang dimaksud perdagangan manusia adalah melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau mengambil organ tubuh orang lain secara sengaja. Selain itu, dengan cara pemerkosaan, paksaan, penahanan, pengontrolan, obat, hipnotis, penipuan secara sengaja menyimpan informasi penting, melakukan perjanjian hutang yang merugikan, menyimpan dokumen penting korban, memanfaatkan kelemahan, ketidaktahuan atau penderitaan orang lain, atau diluar kehendak korban, melakukan perekrutan, jual beli, perjanjian, transportasi, pembayaran, penerimaan, penyembunyian, pengisolasian, media perantara, menampung orang luar negeri dan dalam negeri atau dengan cara yang disebutkan sebelumnya melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau diambil orang tubuhnya.
(2).Dengan sengaja mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun untuk prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau mengambil organ tubuh serta dengan cara rekrutmen, jual beli, perjanjian, transportasi, pembayaran, penerimaan, enyembunyian, pengisolasian, media perantara, menampung anak dibawah umur 18 tahun atau menyuruh anak dibawah umur 18 tahun melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau diambil orang tubuhnya.
Hotline Pelaporan dan Pencegahan Perdagangan Manusia : (02)2388-3095,「1955 Saluran konsultasi dan peng aduan tenaga kerja」dan saluran hotline 110.
Bila anda mengalami perlakuan pihak lain yang berbuat seperti di bawah ini, anda disinyalir menjadi korban perdagangan manusia :
◎Diharuskan membayar biaya agensi yang tinggi secara berkala melalui potongan gaji yang tidak pantas.
◎Memanfaatkan status anda yang ilegal atau overstay untuk menuntut anda melakukan prostitusi atau memotong gaji anda dengan tidak pantas.
◎Secara ilegal menjadi media perantara warga asing untuk bekerja pada orang lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 45.
◎Memakai orang asing tanpa memiliki ijin kerja, ijin kerjanya sudah tidak berlaku atau memakai orang asing yang dimiliki majikan lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 1.
◎Atas nama majikan, mengambil orang asing untuk bekerja pada orang lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 2.
◎Mengutus orang asing untuk melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang diijinkan dan tanpa ijin mengubah tempat kerja orang asing, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 3 dan ayat 4.
RTI Radio Taiwan International
RTI Radio Taiwan International 
