2 orang PMA asal Indonesia diberhentikan dalam sebuah razia lalu lintas, yang dilakukan di persimpangan Jalan Zhongzheng dengan Jalan Chikan Timur, Distrik Ziguan, Kota Kaohsiung, sekitar pukul 23:00.
Di kala tersebut, aparat kepolisian mendapati sepasang PMA tengah mengendarai motor listrik, dengan tidak mengenakan helm dan tidak menyalakan lampu depan.
Setelah diminta untuk berhenti dan memperlihatkan kartu identitas, barulah didapati bahwa mereka berdua adalah sepasang suami istri asal Indonesia yang datang ke Taiwan untuk bekerja.
Dan polisi mendapati fakta berikutnya, bahwa sang wanita yang dibonceng adalah PMI yang pernah dilaporkan telah “hilang kontak” (ilegal).
Semenjak di Taiwan, keduanya terpisah karena jarak dari lokasi pekerjaan masing-masing, sang wanita bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan sang pria bekerja di pabrik.
Pada bulan April tahun ini, keduanya melakukan perjalanan wisata bersama dengan menggunakan kendaraan roda dua, tetapi sayang, di tengah perjalanan keduanya mengalami kecelakaan, dan sang wanita harus dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.
Setelah diperbolehkan keluar dari rumah sakit, PMI wanita memutuskan untuk tidak kembali ke rumah majikan di mana seharusnya ia bekerja. Akhirnya ia pun dilaporkan ke pihak imigrasi sebagai PMI status hilang kontak oleh majikan yang memperkerjakannya. (Sumber Foto: TVBS News)
RTI Radio Taiwan International 











