Pada bulan akhir bulan Juli silam, otoritas Indonesia merilis kabar bahwa terhitung bulan Januari tahun 2021 mendatang, pihak majikan dari negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus menanggung biaya penempatan PMI terkait.
Biaya-biaya tersebut meliputi; tiket pesawat, biaya pelatihan, biaya pengajuan paspor, visa dan lain lain. Ratusan majikan yang tergabung dalam Asosiasi Penderita Tulang Belakang Republik Tiongkok (FSCI) berkumpul di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta agar pemerintah Taiwan tidak serta merta mengiyakan permintaan otoritas Indonesia tersebut. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 













