Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, diduga telah menggelapkan uang sebesar RM 42 juta (sekitar NT$ 290 juta) dari bekas anak perusahaan 1MDB, yaitu SRC International. Nazib Razak dituding telah menyalurkan dana tersebut ke akun pribadinya.
Di samping itu, Nazib Razak juga dituduh telah melakukan 7 kejahatan lainnya; meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, mengkhianati kepercayaan dan lain-lain. Dirinya pun telah dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda sebesar RM 210 juta (NT$ 1,45 miliar).
Namun demikian, jaksa penuntut Malaysia kembali mengajukan banding dan menganggap bahwa hukuman yang dijatuhi oleh Hakim setempat terlampau ringan. (Sumber Foto: Google)
RTI Radio Taiwan International 










