Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan (CECC) menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengenakan masker mulut ketika hendak menumpangi transportasi umum, bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi denda berkisar NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000. Kementerian Perhubungan Taiwan (MOTC) juga telah mengumumkan bahwa peraturan tersebut juga berlaku di moda transportasi laut, udara, taksi, kereta api cepat (THSR), kereta api biasa (TRA), MRT, bus antar kota, bus dalam kota dan taksi. (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 










