Guna menekan penyebaran virus korona di Taiwan, per tanggal 4 April 2020 seluruh warga yang hendak menaiki moda transportasi diwajibkan mengenakan masker mulut, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal NT$ 15.000. Terlihat pada gambar, kumpulan warga di Taiwan yang tengah menaiki MRT menuju ke tempat kerja masing-masing pada Senin pagi (6/4). (Sumber Foto: CNA News)
RTI Radio Taiwan International 














