Yuli Riswati, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dikabarkan telah ditahan oleh pihak aparat keamanan setempat selama sebulan, atas aksinya yang mendukung protes UU Ekstradisi ke Daratan Tiongkok. Yuli yang telah bekerja 10 tahun di Hong Kong tersebut, dikabarkan telah dipulangkan kembali ke Indonesia pada tanggal 2 Desember 2019. (Sumber Foto: CNA News)
Hong Kong
- 03 December, 2019
RTI Radio Taiwan International 










