Otoritas Jepang telah menaikkan pajak penjualan di negara tersebut, dari yang semula 8% menjadi 10%. Sebuah survei-pun dilakukan untuk memonitor daya beli warga lokal. 21% responden mengaku kenaikan pajak tersebut telah mengurangi kemampuan berbelanja mereka. Sedangkan 76% responden lainnya mengaku kenaikan tarif tersebut tidak begitu berdampak pada kehidupan sehari-hari. (Sumber Foto: CNA News)
Jepang
- 28 October, 2019
RTI Radio Taiwan International 










