(Taiwan, ROC) -- Indonesia sebagai negara pengekspor terbesar batu bara, beberepa waktu kalu mengumumkan penghentian sementara ekspor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indoneisa hari Kamis (13/1) telah menyetujui 37 armada kapal yang membawa batu bara diberangkatkan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam penjelasannya mengemukakan, larangan ekspor batu bara telah diperlonggar sejak 1 Januari 2022, selama batu bara mencukupi untuk pengoperasian perusahaan listrik Indonesia, dan dapat memastikan bisa mencukupi kebutuhan listrik Indonesia selama 15 hari kedepan maka penambang yang memenuhi persyaratan menjual sebagian batu baru ke pembangkit listrik lokal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam penjelasannya mengungkapkan, “Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri .”
Indonesia sebelumnya mendapat laporan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa tingkat persediaan batu bara yang ada sangat rendah sehingga hal ini mempengaruhi pasokan listrik, setelah terjadi mati listrik secara besar-besaran maka Indonesia mengeluarkan larangan ekspor batu bara, hal ini mengguncangkan pangsa pasar global.
Pihak berwenang Indonesia menyalahkan krisis pasokan batu bara karena penambang batu baru yang tidak memenuhi “Kewajiban Pasar Domestik” (DMO) yang mengharuskan penambang menjual 25% batu baranya pada pembeli lokal dan ke pembangkit listrik tenaga batu bara dengan batasan harga paling tinggi USD70/ton.
Berdasarkan data pengiriman kapal dari platform Refinitiv Eikon, sekitar 120 kapal di pelabuhan batu bara Kalimantan pada tanggal 12 kemarin bukanlah tengah memuat batu bara melainkan menurunkan barang dari kapal.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam penjelasan hari ini (13/1) menyampaikan, telah menyesuaikan dengan kontrak perjanjian penjualan Perusahaan Listrik Nasional (PLN) dan perusahaan penambangan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk tahun 2021, untuk itu sekarang sudah dapat membuka kembali ekspor. Dalam penjelasan menegaskan, apabila tidak memenuhi kontrak perjanjian dengan PLN dan pemenuhan kebutuhan domestik maka akan dikenakan sanksi denda.