History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

MOFA: Akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Internasional Terkait Nikaragua Merebut Harta Taiwan

  • 01 January, 2022
  • 譚雲福
MOFA: Akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Internasional Terkait Nikaragua Merebut Harta Taiwan
MOFA: Akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Internasional Terkait Nikaragua Merebut Harta Taiwan

        (Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan putusnya hubungan diplomatik antara Taiwan dan Nikaragua, yang kemudian berlanjut dengan sikap dan tindakan pihak Nikaragua yang merebut semua harta yang diinvestasi oleh pihak Taiwan, kemudian menyerahkannya kepada pihak Daratan Tiongkok, untuk itu Kementerian Luar Negeri atau MOFA pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasus tersebut kepada Mahkamah Internasional. Tindakan penyerahan kasus ke Mahkamah Internasional tersebut dilakukan guna mengambil kembali harta kekayaaan yang berupa investasi Taiwan yang ada di Nikaragua, selain itu juga untuk meminta pihak Nikaragua bertanggung jawab atas tindakan yang telah melanggar peraturan internasional.

        Adapun pemutusan hubungan diplomatik dengan Taiwan yang diumumkan oleh pihak Nikaragua pada tanggal 10 Desember silam, pemerintah setempat juga menginstruksikan pejabat yang diutus oleh pihak Taiwan untuk segera meninggalkan negara Nikaragua dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu pemerintah Nikaragua juga merebut semua harta benda yang merupakan milik Taiwan, kemudian mengalihkannya kepada pihak Daratan Tiongkok. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri atau MOFA mengecam sikap dan tindakan yang tidak terpuji tersebut, menyampaikan sikap protes keras dan sangat amat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Nikaragua.

        Pihak Kementerian Luar Negeri pada hari Kamis tanggal 30 Desember mengeluarkan pernyataan resmi bahwa semua harta benda yang disebut adalah milik Taiwan, merupakan harta kekayaan yang sah yang dibeli oleh pihak pemerintah Republik Tiongkok sejak mulai terjalin hubungan diplomatik pada tahun 1990. Merujuk kepada “Vienna Convention on Diplomatic Relations” pasal ke-45 yang menyebutkan bahwa “Berkenaan bila terjadi pemutusan hubungan diplomatik antara kedua negara, negara penerima harus menghormati dan melindungi gedung kedutaan dan harta benda serta arsip yang dimiliki oleh negara pendatang”. Oleh sebab itu, berdasarkan hukum dan peraturan internasional yang ada, maka pemutusan hubungan diplomatik yang terjadi antara Taiwan dan Nikaragua, maka pihah Nikaragua wajib menunaikan tugas untuk memberikan perlindungan menjaga harta benda yang terdapat di gedung bekas kantor kedutaan milik Taiwan.

        Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan jika pihak Taiwan sendiri juga merujuk kepada peraturan internasional yang ada, telah meminta negara ketiga untuk memanajemen harta benda yang ditinggalkan oleh pihak Nikaragua di Taiwan, namun dalam kenyataannya pihak Nikaragua justru menolak menjalankan tugas serta kewajiban internasional yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam kondisi yang serba tertekan yang dihadapi oleh pihak Taiwan, maka sebagai tanda bentuk penyerahan harta benda yang ada, pihak Taiwan telah menyerahkannya kepada pihak Keuskupan Agung Managua.

        Oleh sebab itu, pihak Kementerian Luar Negeri atau MOFA, mengutuk tindakan kediktaktoran yang telah dilakukan oleh pihak Nikaragua, yang mana telah menggunakan kekuatan pemerintah guna menarik keuntungan sendiri, melakukan intervensi berkenaan dengan penyerahan atau pengalihan harta benda yang dimiliki oleh pihak Taiwan. Hal tersebut juga dianggap pihak Nikaragua telah melakukan penyerbuan terhadap harta benda milik Taiwan, dan kini secara tegas meminta pihak pemerintah Nikaragua untuk segera melakukan perbaikan. Pihak MOFA juga akan mengajukan kasus tersebut kepada pihak Mahkamah Internasional, guna melindungi harta benda yang dimiliki oleh Taiwan, dan mewajibkan pihak Nikaragua untuk bertanggung jawab atas sikap dan tindakan yang telah mencemarkan nama Nikaragua sendiri.

        Pihak Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa pihak Daratan Tiongkok memandang bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Nikaragua dengan menyita harta benda milik Taiwan adalah sebuah tindakan yang sangat adil dan benar, sekaligus menyatakan bahwa apa yang disita adalah milik Daratan Tiongkok, dan hal tersebut secara jelas telah melanggar hukum internasional, bahkan boleh dikatakan telah melakukan aksi bagaikan perompak. Sikap merebut secara paksa telah melanggar peraturan internasional dan secara jelas hendak memakan habis apa yang ada, merusak hubungan perdamaian dalam kawasan, merusak tatanan kebudayaan dan keberadaban manusia.

Komentar

Terbarumore