History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Penipu Lintas Negara WNI yang Menipu Rp. 2,8 Milyar Perusahaan Taiwan Berhasil Diciduk

  • 02 October, 2021
  • 譚雲福
Penipu Lintas Negara WNI yang Menipu Rp. 2,8 Milyar Perusahaan Taiwan Berhasil Diciduk
Penipu Lintas Negara WNI yang Menipu Rp. 2,8 Milyar Perusahaan Taiwan Berhasil Diciduk

(Taiwan, ROC) – Indonesia mengumumkan keberhasilan membongkar gembong penipuan lintas negara yang salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan makanan dan minuman Taiwan WHITE-WOOD-HOUSE FOODS CO., LTD dengan besar kerugian sekitar NT$5,62 juta (sekitar Rp. 2,8 milyar). Police Liaison Officer Taiwan Kang Sun-min mengimbau, jika melakukan transfer pembayaran perdagangan luar negeri harus terlebih dulu memastikan data rekening bersangkutan.

Biro Karabatan Pidana Kepolisian Pusat Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2021 mengumumkan telah berhasil membongkar kasus penipuan lintas negara, korban-korban yang terkena dalam kasus ini adalah perusahaan White Wood House Food di Taiwan, SIMWOON Inc di Korea Selatan, selain itu juga ada perusahaan di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, Belgia dan lainnya.

Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak kepolisian Indonesia, telah berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan penipuan yang berkewarganegaran Indonesia, tersangka menggunakan cara berpura-pura sebagai mitra dagang perusahaan yang ditipunya, setelah berhasil menyadap email perusahaan tersebut, setelah itu mereka memberitahu korban untuk mengubah pengiriman ke nomer rekening yang mereka berikan. Untuk perusahaan White Wood House Taiwan sempat mentransfer sebanyak 3 kali dengan total kerugian mencapai NT$5,62 juta, sementara SIMWOON Inc melakukan 4 kali transfer dengan total kerugian sebesar NT$158,72 juta (sekitar Rp.82 miliar).

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus terkait dan keterlibatan tersangka dalam penipuan, intimidasi dan lainnya sesuai dengan Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, pencucian uang dan undang-undang terkait lainnya.

        Police Liaison Officer Taiwan Kang Sun-min dan Atase Kepolisian Korea Selatan yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian Indonesia atas terbongkarnya kasus ini.

Kang Sun-min ketika diwawancarai Central News Agency (CNA) Taiwan menyampaikan, White Wood House melaporkan terjadinya penipuan pada Juli 2020, setelah pemberitahuan laporan kasus dari pihak kepolisian Taiwan kepada Kantor Perwakilan ROC untuk Indonesia (TETO), dilanjutkan dengan penyelidikan bersama antara pihak kepolisian Taiwan dan Indonesia, setelah salah seorang tersangka berhasil diciduk kepolisian Indonesia pada Maret 2021, kemudian berturut-turut berhasil menangkap 3 tersangka lainnya 

Kang Sun-min mengimbau, kasus penipuan lintas negara seperti ini sangat banyak, Jika orang atau perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan internasional mendapatkan pesan kalau mitra dagang ingin mengubah rekening pengiriman uang mereka, maka harus terlebih dulu mengkonfirmasi kembali dengan pihak bersangkutan. Memeriksa dan memastikan sekali lagi untuk menghindari risiko kerugian karena penipuan, atau dapat berkonsultasi di hotline anti-penipuan 165.

Komentar

Terbarumore