Kemarin (8/4) digelar perundingan bilateral Taiwan-Indonesia membahas penempatan PMI zero cost, Wakil Menteri Tenaga Kerja Wan An-pang(王安邦) mendapat wawancara setelah rapat pembahasan selesai dan ia menyampaikan, semula pihak Indonesia mengusulkan 11 item biaya penempatan, kemudian masih ada tambahan total ada 16 item biaya. Akan tetapi sebagian besar item biaya dibebankan kepada PMI dan pemerintah Indonesia, tersisa 6 item biaya yang dibebankan kepada majikan Taiwan untuk ditinjau ulang, diantara 6 item tersebut 2 diantaranya merupakan item biaya yang memang dibebankan kepada majikan.
16 item biaya mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, surat keterangan kelakuan baik, biaya transportasi dalam dan luar negeri, pemeriksaan PCR, BPJS, paspor, biaya pelatihan (termasuk akomodasi dan uang makan), biaya materi pelatihan, biaya sertifikasi, tiket pp Taiwan-Indonesia, biaya visa, biaya legalisir dokumen kontrak kerja, biaya akomodasi lokal sebelum keberangkatan, biaya PTJKI.
Dalam rapat tersebut, pihak Indonesia menyampaikan ada 7 item biaya yang dibebankan ke PMI sendiri; untuk 3 item biaya diantaranya biaya pelatihan, biaya materi pelatihan dan sertifikat ditanggung oleh pemerintah Indonesia, kemudian 6 item biaya (termasuk tiket pp dan biaya legalisir dokumen kontrak perjanjian awalnya sudah ditanggung oleh majikan Taiwan) masih akan dibahas pada rapat berikutnya.
Wamenaker menekankan, rapat kali ini adalah untuk mengklarifikasikan item biaya penempatan PMI yang ada, masih belum ada pembahasan secara substantif. Taiwan selalu menegaskan menaati hasil rapat ketenagakerjaan tahun 2013, setiap perubahan yang ada semestinya disepakati oleh kedua belah pihak. Berkaitan dengan pihak Indonesia yang menyampaikan pekerja Indonesia ingin datang ke Taiwan untuk bekerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan selalu berpandangan optimis.