(Taiwan, ROC) -- Di tengah masa pandemi COVID-19, otoritas Taiwan telah memberlakukan pengontrolan ketat di seluruh kawasan perbatasan. Yang mana hal ini telah berdampak pada sulitnya 400 nelayan ABK Indonesia (Anak Buah Kapal) untuk berlabuh ke wilayah daratan, sehingga para ABK tidak dapat kembali ke kampung halaman dengan menggunakan pesawat.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan Republik Tiongkok (ROC) TETO, John C. Chen (陳忠) menggelar rapat secara daring pada Kamis kemarin (18/3). Menurut pers rilis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Menker Ida Fauziyah menuturkan, otoritas Indonesia menaruh perhatian yang mendalam terhadap nasib 400 ABK Indonesia yang terdampar di luar perairan Taiwan, akibat pemberlakuan pembatasan di kawasan perbatasan Taiwan.
Menker Ida Fauziyah menyampaikan, kondisi para nelayan tersebut sangat rapuh, baik secara fisik ataupun mental. Untuk menghindari terjadinya situasi yang tidak menguntungkan, otoritas Indonesia berharap agar Taiwan segera mengizinkan mereka untuk merapat ke daratan secepatnya, guna mengurus kepulangan ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat terbang.
Salah seorang pejabat kantor perwakilan ROC di Indonesia, dalam sebuah wawancara menuturkan, para nelayan tersebut ingin kembali ke Indonesia karena kontrak kerja mereka telah habis, tetapi saat ini mereka tidak dapat berlabuh, lantaran tindakan pencegahan epidemi Taiwan. TETO akan segera menanggapinya ke otoritas negara, dan berharap dapat memberikan bantuan sesegera mungkin.
Setelah merebaknya wabah COVID-19 pada tahun 2019 yang lalu, otoritas Taiwan telah memberlakukan pengontrolan ketat di seluruh kawasan perbatasan, yang menyebabkan para nelayan hanya dapat tetap tinggal di atas kapal, dan menimbulkan perhatian di kalangan kelompok hak asasi manusia. Salah seorang yang terkait menyampaikan, Taiwan pada paruh kedua tahun lalu (2020) lewat kasus khusus memungkinkan lebih dari 100 nelayan asal Indonesia berlabuh ke daratan Taiwan, namun setelahnya tidak ada pemrosesan lebih lanjut, karena wabah COVID-19 dan faktor terkait lainnya.
Selain itu, otoritas Taiwan menangguhkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan sejak bulan Desember tahun lalu. Kredibilitas laporan hasil uji COVID-19 di Indonesia menjadi alasan utama mengapa pihak Taiwan menangguhkan sementara seluruh proses penempatan PMI. Setelah beberapa kali negosiasi yang telah dilakukan oleh Taiwan dan Indonesia, Taiwan mengajukan beberapa permintaan ke Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MOL) baru-baru ini mengajukan program yang membutuhkan kerja sama dari otoritas Indonesia.
Saat rapat berlangsung, Menker Ida Fauziyah membeberkan, otoritas Indonesia telah menyelidiki sebanyak 14 agen penempatan tenaga kerja yang mencurigakan, dan bertanya mengenai langkah tindak lanjut upaya otoritas Taiwan dalam menanganinya.
Salah seorang pejabat TETO menyampaikan, saat ini telah menjelaskan kepada otoritas Indonesia, jika Taiwan membutuhkan kerjasama pihak Indonesia dalam upaya pencegahan epidemi. Setelah pihak Indonesia dapat bekerjasama dengan mengambil langkah-langkah tindakan yang terkait, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan masih harus menilai situasi epidemi di Indonesia secara keseluruhan, baru dapat memutuskan apakah akan membuka perbatasan atau tidak.
Mengenai tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak (Taiwan & Indonesia) atas kebijakan biaya penempatan Zero Cost yang diterapkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mulai 15 Juli mendatang, yakni biaya penempatan PMI akan ditanggung oleh majikan dan pemerintah daerah Indonesia. Menker RI, Ida Fauziyah menuturkan, berharap dapat duduk bersama dan berdiskusi dengan Taiwan. TETO juga berharap konferensi video pembahasan masalah tersebut dapat diadakan pada akhir Maret.
Taiwan dan Indonesia mengadakan konferensi video pembahasan mengenai biaya penempatan zero-cost untuk pertama kalinya pada Desember tahun lalu. BP2MI pada 14 Januari mengumumkan, kebijakan penempatan zero-cost bagi PMI yang semula dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 15 Januari ditunda hingga 15 Juli, karena kurangnya persiapan pemerintah daerah. Sebelum mulai menerapkan kebijakan tersebut, akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait.