History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

RRT Kekang Kebebasan Beragama, Kemenlu: Mempertahankan Nilai Inti

  • 25 February, 2021
  • 鄭蕙玲
RRT Kekang Kebebasan Beragama, Kemenlu: Mempertahankan Nilai Inti
Jubir Kemenlu Joanne Ou

(Taiwan, ROC) Daratan Tiongkok mengumumkan “Undang-undang pengawasan petugas keagamaan”, diprediksikan akan diberlakukan pada 1 Mei mendatang, aturan yang mengikat petugas keagamaan wajib menaati partai komunis, agama wajib berbaur dengan Tionghoa, sesuai dengan praktek sosialisme dan menjaga persatuan negara.

Jubir Kemenlu Joanne Ou mengatakan, “Pemerintah Daratan Tiongkok tidak memperhatikan nilai universal kebebasan beragama, terutama agama dengan tradisi berharga tidak semestinya mendapat tekanan dari pemerintah, niat partai komunis Daratan Tiongkok melalui hukum yang disahkan untuk memimpin agama, cara demikian ditolak keras oleh warga yang mendambakan demokrasi, terkait dengan hal ini Kemenlu ikut prihatin dan mengimbau agar masyarakat dunia wajib memonitor situasi perkembangan kebebasan agama yang mendapat tekanan dari pemerintah Daratan Tiongkok.”

Jubir Kemenlu Joanne Ou mengatakan, pemerintah RRT baru-baru ini membongkar rumah ibadah dan menekan dengan pemberian insentif kepada umat beragama, kebebasan beragama dan kondisi HAM semakin memburuk, Kemenlu aktif dan melanjutkan untuk memantau situasi perkembangan ini.

Komentar

Terbarumore