History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kerja Keras Taiwan Melindungi ABK Asing

  • 15 September, 2020
  • 尤繼富
Kerja Keras Taiwan Melindungi ABK Asing
Kerja Keras Taiwan Melindungi ABK Asing

(Taiwan, ROC) --- Mengenai laporan media mengenai ketidakpuasan ABK indoesia yang bekerja pada kapal ikan Taiwan, kantor perwakilan Indonesia di Taiwan memberikan penjelasan bahwa pemerintah Taiwan telah melakukan usaha sebagai berikut:

Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan sudah menetapkan [tata cara perijian dan manajemen nelayan asing yang bekerja diluar peraian Taiwan], pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut, dimana dijamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah $450 dollar Amerika dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian. 

Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk, ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tapi sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena exploitasi waktu kerja yang berlebihan. Telah masuk 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan kapal ikan Taiwan.  Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum. Contohnya; tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3, terbukti melakukan kecurangan melalui agen menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai $100 US setiap bulan dan tidak mebayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian, karenanya pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 (satu) juta dolar Taiwan atau senilai Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, Dan secara berkala melakukan investigasi. Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas. Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktek exploitasi ABK. Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizijinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen, Dan setiap bulan pemerintah Indonesia menmperbahaui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan.

Secara umun, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu, pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya terjadi sedikit sekali sengketa hak pekerja asing. Sejak ditetapkannya [tata cara perijian dan manajemen nelayan asing yang bekerja diluar peraian Taiwan] nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus jauh berkurang. Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.

Sebagai penutup, Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil, yaitu: +886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan  +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.

Komentar

Terbarumore