(Taiwan, ROC) -- Pusat Operasi Darurat Penangulangan Epidemi Flu Afrika pada tanggal 13 Desember menyampaikan, Indonesia mengumumkan timbulnya epidemi Asfivirus pada tanggal 12 Desember, untuk itu mulai hari Jumat (13/12) pukul 2 sore semua penumpang yang datang dari Indonesia apabila melanggar peraturan membawa produk daging babi ke Taiwan akan dikenakan sanksi denda NTD200 ribu ke atas, warga asing yang tidak membayar lunas sanksi denda ini akan ditolak untuk masuk ke Taiwan.
Laporan berita dari luar mengemukakan muncul kasus flu babi afrika di Indonesia beberapa hari lalu. Untuk mengantisipasi hal ini tangal 13 Desember Pusat Penangulangan Epidemi resmi mengumumkan, berdasarkan laporan mingguan dari Food and Agriculture Organization (FOA) di bawah PBB, Kementerian Pertanian Indonesia tanggal 12 Desember mengumumkan terjadinya wabah flu babi Afrika ; dengan demikian Indonesia merupakan negara ke 11 yang terjangkit wabah flu babi Afrika setelah Daratan Tiongkok (termasuk Hongkong dan Macau), Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Utara, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Selatan dan Brunei.
Pusat Operasi Darurat (Central Emergency Operation Center-EMIC) mengumumkan, berdasarkan peraturan pencegahan penyakit menular hewan pasal 45-1 dan standar dasar denda yang diumumkan Biro Inspeksi tanggal 18 Desember 2018, mulai tanggal 13 Desember 2019 pukul dua sore bagi wisatawan yang datang dari Indonesia, apabila didapati membawa produk daging bagi ke Taiwan maka untuk pertama kali melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar NTD200 ribu, pelanggaran kedua kali akan dikenakan denda NTD 1 juta ; bagi pelanggar yang tidak melunasi denda tidak akan diperkenankan masuk ke Taiwan.
EMIC menambahkan, berdasarkan laporan FOA, Menteri Pertanian Indonesia membenarkan terjadinya wabah flu babi Afrika di Sumatera Utara, tetapi belum dijelaskan berapa jumlah peternakan yang terjangkit, berapa jumlah ternak yang terserang asfivirus dan tindakan pencegahan yang dilakukan. Meskipun belum ada laporan dalam situs Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (The World Organisation for Animal Health-OIE) dan Kementerian Pertanian Indonesia saat ini, tetapi dengan prinsip pecegahan wabah diputuskan untuk memasukkan Indonesia dalam daftar negara terjangkit flu babi Afrika dalam tiga tahun terakhir, dan hukuman berat akan dikenakan bagi mereka yang datang dari Indonesia yang membawa produk daging babi secara ilegal.
Mengenai bagian pemeriksaan barang bawaan, EMIC kembali menegaskan, sejak 6 September tahun ini telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar kawasan beresiko tinggi, pemeriksaan 100% dengan sinar X diberlakukan untuk wisatawan yang datang dari Indonesia termasuk bagasi kabin dan barang bawaan lainnya, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.