(Taiwan, ROC) – Wisatawan asal Daratan Tiongkok Lee Shao-dong beserta istri yang melakukan perjalanan wisata lepas ke Taiwan, namun pada hari Senin pagi tanggal 7 Oktober dituntut telah melakukan perusakan pada Lennon Wall yang berada di pusat ekstrakurikuler National Taiwan University, yang mana Lennon Wall tersebut merupakan salah satu bentuk aksi penyampaian suara dari pelajar Taiwan dalam memberikan dukungan kepada Hong Kong berkenaan tentang penolakan RUU Ekstradisi. Perusakan tersebut secara langsung disaksikan oleh mahasiswa NTU, yang kemudian direkam dalam bentuk video sebagai bahan bukti untuk proses penuntutan ke aparat kepolisian Taiwan. Usai melakukan pengusutan oleh pihak kepolisian Distrik Da An, Taipei dan pihak kejaksaan Taipei, maka pelaku dikenakan denda dan diproses untuk dideportasi kembali ke Daratan Tiongkok.
Merujuk kepada “Peraturan Perizinan Wisata Pelancong Daratan Tiongkok di Taiwan”, pasal 16 ayat pertama butir ke empat, maka setiap wisatawan asal Daratan Tiongkok harus mengajukan permohonan izin untuk dapat berpelisir ke Taiwan, jika sempat, pernah, dan, atau telah melakukan perbuatan kriminal dan pelanggaran hukum peraturan di Taiwan, dan, atau melakukan perbuatan yang tidak layak di depan umum, maka tidak akan diberikan izin kunjungan; Bagi yang telah mendapatkan surat izin, maka akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, serta akan tercatat dalam surat perizinan keimigrasian, dan dalam kurun waktu 5 tahun, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan perizinan datang berkunjung ke Taiwan.
Wakil Kepala Keimigrasian Nasional Zhong Jing-kun pada hari Selasa tanggal 8 Oktober saat diwawancara oleh media menyampaikan bahwa merujuk kepada peraturan yang berlaku, maka pelaku akan dikenakan hukuman denda dan dideportasi, selain itu dalam kurun waktu 5 tahun, tidak diperkenankan datang ke Taiwan.
Zhong Jing-kun mengatakan, “Pelaku yang berasal dari Daratan Tiongkok tersebut dituntut telah melakukan perusakan terhadap Lennon Wall, kini kasusnya telah ditangani oleh aparat kepolisian dan telah diajukan ke kejaksaan Taipei. Bagi pelanggar atau yang melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan yang ada, maka kelak ke depannya akan kami jatuhkan sanksi dalam kurun waktu 5 tahun, tidak dapat datang ke Taiwan.”
Perdana Menteri Su Tseng-chang saat diinterpelasi dalam rapat di Yuan Legislatif, menyampaikan bahwa Daratan Tiongkok yang selama ini tidak pernah memiliki kebebasan berdemokrasi, lantas kemudian ada yang datang ke Taiwan dan merasakan kebebasan berdemokrasi, malah melakukan perbuatan yang merusak nilai-nilai dasar demokrasi. Untuk hal ini, dirinya tentu sangat tidak dapat menerimanya, bahkan boleh dikatakan, bukan hanya sekedar tidak menerima saja, namun Taiwan tidak memperbolehkan perbuatan serupa terjadi.