(ANTARA / RTI) – Pahlawan Devisa, dua kata itu terasa klise karena sering diucapkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI, dahulu TKI) yang sarat dengan multimakna. Pahlawan Devisa bisa juga bermakna konotatif, yakni pekerja rumah tangga, teraniaya, sengsara, tak layak dan mencemari citra bangsa.
Namun, diakui atau tidak, devisa yang dihasilkan pekerja Indonesia di luar negeri terus meningkat, jika pada 2014 sekitar Rp140 triliun, kini remitansi (transfer uang) di data Bank Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 2018 mencapai 10,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp156 triliun.
Hampir 50 persen dari angka tersebut berasal dari timur tengah, sebuah fenomena yang agak aneh karena dalam 10 tahunan terakhir penempatan ke negara-negara di timur tengah dihentikan (moratorium). Artinya, dalam kondisi dihentikan sekali pun, devisa PMI dari timur tengah masih dominan dan menjadi tantangan pemerintah ke depan untuk menyikapi kondisi ini.
Jika pemerintah tetap dengan kebijakan moratorium untuk penempatan ke timur tengah berarti membiarkan anak bangsa berjuang sendiri secara ilegal (menurut pemerintah Indonesia), tanpa perlindungan dan tidak terkontrol, lalu di akhir tahun dipuji karena sudah memasukkan devisa.
Di sisi lain, penempatan ke Asia Pasifik yang kini menjadi idola bukan tidak sarat masalah. Sebut saja penempatan PMI ke Malaysia yang tercatat di pemerintah Indonesia sebanyak 2.000-3.000 buruh migran setiap bulannya. Data di Malaysia sekitar 6.000-7.000, dan data di Imigrasi Malaysia bisa mencapai 15.000 WNI yang masuk ke negeri jiran tersebut.
Perbedaan data 3.000 menurut Indonesia dan 7.000 menurut Malaysia menunjukkan 4.000 PMI yang bekerja secara unprocedural (ilegal). Mereka tidak terlindungi karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rentan bermasalah.
Mereka yang 4.000 itu patut diduga tidak kompeten dan tidak terampil karena tidak melalui lembaga pelatihan yang disyaratkan, tidak fit karena tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk dan tidak terlindungi karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya lagi, jumlah mereka lebih banyak dibandingkan mereka yang berangkat sesuai prosedur.