History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Batasan Waktu Mantan Presiden dan Wakil Presiden untuk Keluar Negeri Diperpanjang

  • 17 May, 2019
  • 曾秀情
Batasan Waktu Mantan Presiden dan Wakil Presiden untuk Keluar Negeri Diperpanjang
Juru bicara Kantor Kepresidenan, Huang Zhong-yen

(Taiwan – ROC) -- Sesuai dengan sistem Undang-Undang Kerahasiaan Negara yang mengatur paling lama 6 tahun baru personil pemerintah boleh keluar negeri. Kantor Kepresidenan hari Jumat (17/5) mengeluarkan surat yang diberikan pada mantan presiden dan wakil presiden serta pejabat lainnya mengenai penyesuaian batas waktu pengawasan ; apabila mantan presiden Ma Ying-jeou ingin ke Daratatn Tiongkok harus menunggu 2 tahun lagi.

Dalam sidang pembacaan ketiga revisi UU Kerahasiaan Negara di Yuan Legislatif beberapa hari lalu, bagian terkait dengan pensiunan atau telah menyelesaikan masa bakti personil tertunjuk dalam kerahasiaan negara, personil pengelola kerahasiaan negara, apabila ingin keluar negeri sebelum genap 3 tahun maka harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, tetapi masa waktu ini tidak boleh diperpendek melainkan dapat diperpanjang satu periode lagi, dengan demikina paling lama bisa mencapai 6 tahun.

Sistem baru yang juga berlaku pada mantan presiden Ma Ying-jeou dan wakil presiden Wu Den-yih, terkait peraturan yang baru ini, juru bicara kantor kepresidenan, Huang Zhong-yen menyampaikan, setelah perubahan batasan waktu maka batasan waktu pengawasan bagi presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan masa baktinya diperpanjang 2 tahun, untuk itu apabila mantan presiden Ma Ying-jeou ingin ke Daratan Tiongkok harus menunggu 2 tahun.

Dalam press rilis Kantor Kepresidenan pagi tadi mengemukakan, Yuan Legislatif pada tanggal 7 kemarin menyelesaikan amandemen “hukum perlindungan kerahasiaan negara”, menghapus peraturan bahwa batas waktu pengawasan mantan personil pemerintah untuk keluar negeri dapat disusutkan, dan dengan jelas menuliskan batasan waktu tersebut dapat diperpanjang hingga paling lama 6 tahun, hal ini untuk memperketat perlindungan rahasia negara, menjamin keamanan negara. setelah Kantor Kepresidenan mengkaji, hari ini secara resmi mengeluarkan surat yang diberikan pada presiden dan wakil presiden serta anggota personil kerahasiaan negara untuk memberitahukan perubahan batas waktu ini.

Komentar

Terbarumore