(Taiwan, ROC) Pada akhir tahun lalu diloloskannya referendum "nuklir Hijau" , meniadakan undang-undang ketenagalistrikan pasal 95 ayat 1 tentang negara non nuklir, dalam sidang pembacaan ketiga Yuan Legislatif pada hari Selasa ini (7/5) meloloskan ketentuan yang relevan dengan peraturan ini, mengkonfirmasikan penghapusan ketentuan tentang negara non nuklir dan peniadaan peralatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta operasionalnya sebelum tahun 2025.
Setelah pemerintahan ini berkuasa secara giat mengupayakan sasaran menuju negara non nuklir tahun 2025, pada tanggal 26 Januari 2017 merevisi undang-undang ketenagalistrikan menetapkan bahwa “sebelum tahun 2025 akan meniadakan semua peralatan pembangkit listrik tenaga nuklir, semua operasional pabrik tenaga nuklir akan dihentikan sepenuhnya”. Pada tahun lalu tanggal 24 November diloloskannya referendum tentang adopsi tenaga nuklir untuk pembangunan hijau, maka undang-undang ketenagalistrikan pasal 95 ayat 1 tentang sasaran negara non nuklir tidak berlaku lagi, sehingga Yuan Eksekutif menghapus peraturan ini sesuai dengan hasil referendum.
Undang-undang ketenagalistrikan pasal 95 ayat 1 dengan ketentuan yang diatur bahwa segala peralatan pembangkit listrik tenaga nuklir dan operasionalnya wajib dihentikan sebelum tahun 2025. Pada tanggal 7 Mei Yuan Legislatif meloloskan penghapusan ketentuan tersebut, hanya mempertahankan “pemerintah semestinya menetapkan perencanaan, secara aktif menggalakkan pengelolaan pembuangan akhir limbah radioaktif, dan menangani limbah radioaktif yang ada di wilayah kepulauan Lanyu dan perencanaan terkait harus berdasarkan ketentuan pengelolaan pembuangan limbah radioaktif tingkat rendah.