History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pembangkit Listrik Sumber Energi Hijau, Pengendalian Terhadap Kapal-Kapal Yang Beroperasi

  • 06 November, 2018
  • 尤繼富
Pembangkit Listrik Sumber Energi Hijau, Pengendalian Terhadap Kapal-Kapal Yang Beroperasi
Pembangkit Listrik Sumber Energi Hijau, Pengendalian Terhadap Kapal-Kapal Yang Beroperasi

(Taiwan, ROC) --- Menanggapi reformasi sistem pelabuhan, memperkuat sistem pengelolaan keamanan pelabuhan, sidang Yuan Legislatif pada hari Selasa ini (6/11) meloloskan sidang pembacaan ke-3 mengenai revisi hukum maritim, mempertimbangkan standar keamanan maritime internasional yang dianut oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO), maka menetapkan sistem pengendalian keamanan rute pelayaran kapal domestik.

 

Ditetapkan untuk jenis kapal di atas 100 ton, memuat penumpang lebih dari 150 orang dan kapal kargo kapasitas di atas 500 ton wajib mengajukan sertifikat lulus uji anti polusi dan menjamin keselamatan saat beroperasi, jika tidak maka akan dikenakan denda minimum lebih dari 30.000 dan maksimal 150.000 NTD.

 

Hsiao Bi-khim mengatakan, pembangkit listrik tenaga angin di lepas pantai, pembangkit listrik tenaga angin jenis ini melibatkan sebagian sistem pengendalian dan penyesuaian untuk rute pelayaran, revisi hukum maritime sangat diperlukan, dikoordinasikan dengan pengembangan industri tenaga angin, ini menjadi usulan versi yang diangkat oleh Biro Maritim dan Pelabuhan, Kementerian Perhubungan.

 

Saat bersaman, guna menjamin keselamatan selama pelayaran dan tatanan pasar perkapalan, revisi ini akan ditujukan kepada data pelayaran, lebih dari 5 tahun tidak mengurus pemeriksaan uji kelayakan kapal, setelah pemberitahuan kepada pemilik kapal untuk melakukan uji kelayakan dan pengumuman selama 3 bulan, jika tidak ada pihak yang keberatan maka biro maritim dan pelabuhan akan membatalkan ijin operasi kapal dan otoritas dokumen yang relevan, sehingga kapal tersebut tidak diijinkan untuk beroperasi dan melakukan transaksi.

 

Komentar

Terbarumore