(Taiwan, ROC) 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengendarai sepeda motor, sepeda listrik pada malam hari, saat melewati distrik Guantian, Kota Tainan ditabrak oleh mobil sedang BMW putih dan menyebabkan salah satu meninggal dunia dan 2 orang terluka. Pengemudi mobil tidak menghentikan mobilnya dan terus melaju; berdasarkan nomor pelat mobil, polisi melacak pemiliknya, diduga pelaku adalah warga Tainan yang bekerja sebagai petugas kebersihan, namun setelah kejadian menghilang dan polisi tengah melakukan pelacakan.
Awal pemeriksaan, pemilik mobil sedan BMW adalah warga lokal distrik Guantian, Kota Tainan, berusia 49 tahun, setelah kejadian tidak bisa dihubungi, pihak polisi mencurigai yang bersangkutan adalah orang yang mengemudi mobil, berkemungkinan dalam kondisi minum miras dan lainnya, namun pihak polisi berhasil menghubungi kerabat dan memintanya untuk datang ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan dari keterangan polisi, PMI (34 tahun) membonceng temannya, pekerja migran wanita (42 tahun) dengan sepeda motor, yang satunya PMI (26 tahun) mengendarai sepeda listrik, kemarin malam pukul 19:58, mereka bertiga melewati jalur Tai-1 306 km arah ke selatan mengalami musibah kecelakaan, ditabrak oleh mobil sedang. Dikarenakan tabrakan kencang, dua pengendara terhempas ke tengah jalan, bagian median jalan, dengan kondisi luka-luka sedangkan PMI wanita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah musibah, kondisi kendaraannya mereka juga rusak berat.
Pengemudi mobil tidak segera menghentikan mobil, malah melaju dan meninggalkan lokasi kejadian, pihak polisi telah mendapati pemilik mobil dan belum berhasil menghubungi pemiliknya, dari rekaman CCTV akan mempelajari kejadian tabrakan ini. Pihak polisi mengatakan, pelaku yang menyebabkan orang lain terluka dan melarikan diri, tindakan tidak bertanggung jawab, akan mencabut izin mengemudi, apabila menyebabkan orang lain luka parah dan meninggal dunia, melarikan diri, maka izin mengemudi akan dicabut dan tidak diperkenankan untuk ujian SIM lagi, atas perbuatan melarikan diri akan diproses hukum pidana, atas kelalaian yang menimbulkan orang lain luka-luka atau meninggal dunia akan diadili secara hukum.