(Taiwan, ROC) -- Fraksi Partai Demokratik Progresif (DPP) hari ini (3 Januari) mengajukan usulan pemilihan ulang Ketua Yuan Legislatif karena tidak puas dengan tindakan Ketua Yuan Legislatif Han Kuo-yu (韓國瑜) yang bekerja sama dengan Ketua Komite Pengarah dari Partai Kuomintang (KMT) Hsu Hsin-ying (徐欣瑩), dan Chen Yu-jen (陳玉珍), untuk menunda pengumuman revisi “Undang-Undang Pemilu dan Pencabutan Mandat” serta “Undang-Undang Pembagian Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah”. Fraksi DPP menuding Han Kuo-yu mematuhi tuntutan KMT, yang menurut mereka merupakan manipulasi politik yang melanggar konstitusi, merusak sistem tata negara, dan bertentangan dengan prinsip netralitas dan keadilan yang seharusnya dijalankan Ketua Yuan Legislatif, sehingga dianggap tidak layak menjabat sebagai Ketua Yuan Legislatif.
Terkait usulan pemilihan ulang tersebut, fraksi KMT mengungkapkan bahwa ini adalah kasus pertama dalam sejarah legislatif, di mana seorang ketua parlemen diajukan untuk dimakzulkan. Mereka menyerukan agar DPP tidak membuat keributan.
Pada akhir tahun lalu, Yuan Legislatif telah menyelesaikan revisi UU Pemilu dan Pencabutan Mandat, UU Pengadilan Konstitusi, dan UU Pembagian Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah. Namun, revisi ini dikritik karena dianggap mencabut hak warga untuk mencabut mandat pejabat terpilih, melumpuhkan pengadilan konstitusi, dan berdampak serius pada pemerintahan pusat. Yuan Eksekutif mengesahkan usulan peninjauan kembali UU Pengadilan Konstitusi pada 2 Januari.
Dalam usulan tersebut, fraksi DPP menyebutkan bahwa pada 20 Desember tahun lalu, Yuan Legislatif telah menyetujui revisi UU Pemilu dan Pencabutan Mandat, UU Pembagian Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah, dan UU Pengadilan Konstitusi. UU Pengadilan Konstitusi bahkan telah diajukan kepada presiden untuk diumumkan pada 24 Desember tahun lalu.
Namun, Han Kuo-yu, atas permintaan Ketua Komite Pengarah dari KMT, menunda pengajuan revisi UU Pemilu dan Pencabutan Mandat serta UU Pembagian Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah, yang menurut DPP melanggar UU Konstitusi Pasal 72. Pasal tersebut menyatakan bahwa “setelah sebuah rancangan undang-undang disetujui oleh Yuan Legislatif, rancangan tersebut harus diajukan kepada presiden untuk diumumkan dalam waktu 10 hari, kecuali presiden ingin menunda pengumuman jika terdapat alasan konstitusional yang sah menurut UU Konstitusi Pasal 57.” Han Kuo-yu dianggap secara langsung menunda pengajuan rancangan undang-undang yang telah disetujui dalam pembacaan ketiga oleh Yuan Legislatif untuk diumumkan oleh Presiden.