History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kamu Tetap Bekerja Padahal Hari Ini Adalah Hari Libur Taifun? Ini Aturan dan Ketentuannya

  • 24 July, 2024
  • 尤繼富
Kamu Tetap Bekerja Padahal Hari Ini Adalah Hari Libur Taifun? Ini Aturan dan Ketentuannya
Kamu Tetap Bekerja Padahal Hari Ini Adalah Hari Libur Taifun? Ini Aturan dan Ketentuannya 圖/聯合報

(Taiwan, ROC) --- Menyikapi datangnya Taifun Gaemi ke wilayah Taiwan, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan dan pekerja di Taiwan. MOL menerangkan bahwa imbauan diberikan karena mempertimbangkan keselamatan pekerja yang menjadi prioritas utama dalam menghadapi situasi taifun.

MOL menegaskan, apabila terjadi penangguhan aktivitas akibat taifun di lokasi tempat tinggal pekerja, tempat kerja, atau jalur yang biasa dilalui pekerja, maka pekerja berhak untuk tidak masuk kerja.

Perusahaan dilarang keras untuk memberlakukan pemotongan upah,  mewajibkan pekerja mengganti hari kerja, menganggap pekerja mangkir atau terlambat,  memaksa pekerja mengambil cuti,  memberikan sanksi berupa pemotongan bonus kehadiran penuh,  melakukan pemutusan hubungan kerja,  ataupun tindakan merugikan lainnya.

Mengenai pekerja yang memang bekerja dari rumah (Work From Home), salah seorang pejabat MOL, Huang Wei-chen (黃維琛), menjelaskan bahwa jika jobdesk pekerja tidak terpengaruh oleh taifun, maka pekerja dapat terus melaksanakan tugasnya sesuai kesepakatan awal, dan perusahaan wajib membayarkan upah secara penuh.

Namun, jika taifun berdampak pada pelaksanaan tugas sehingga pekerja tidak dapat bekerja, maka perusahaan tetap dilarang mengenakan sanksi atau tindakan merugikan lainnya.

Lebih lanjut, Huang Wei-chen menyatakan bahwa jika perusahaan, berdasarkan jenis usahanya, tetap membutuhkan pekerja untuk masuk kerja selama taifun, maka perusahaan wajib membayarkan upah penuh dan memberikan upah tambahan.

Perusahaan juga dianjurkan untuk menyediakan transportasi, tunjangan transportasi, atau bantuan lain yang diperlukan.

Selain itu, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat berangkat atau pulang kerja, maka perusahaan wajib memberikan cuti sakit akibat kecelakaan kerja selama masa perawatan dan pemulihan. Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Terbarumore