Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berlaku lagi.
Dalam konferensi pers daring dari Jakarta, pada Selasa sore (16/4), Kepala BP2MI Benny mengatakan telah diadakan rapat terbatas untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dilansir dari media berita Antara dan media lokal lainnya, Benny Rhamdani mengatakan, "rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny.
Dengan demikian, peraturan terkait pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan telah kembali ke aturan sebelumnya.
Adapun poin ketentuan barang milik pekerja migran Indonesia yang dibebaskan dari bea masuk antara lain adalah:
- Merupakan barang kiriman milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
- Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor
- Barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak US$1.500 per tahun)
- Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang yang dimaksud (lebih dari US$1.500 per tahun untuk PMI tercatat), maka kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5%
Terkait dengan hal tersebut, Benny juga mengatakan, “dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman.”
Sementara jika terjadi kelebihan pengiriman, maka pihak terkait hanya perlu membayar bea masuk dan barang tersebut tidak akan dikembalikan ke negara asal ataupun dimusnahkan.