History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

UUD Hongkong Pasal 23 Terbentuk, Kemenlu Simpati Terhadap Warga Hongkong

  • 21 March, 2024
  • 鄭蕙玲
UUD Hongkong Pasal 23 Terbentuk, Kemenlu Simpati Terhadap Warga Hongkong
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Jeff Liu (劉永健) (Foto: 王照坤)

(Taiwan, ROC) Berkaitan dengan Dewan Legislatif Daerah Administratif Khusus Hong Kong meloloskan UUD Hongkong pasal 23 (Safeguarding National Security Ordinance), Kemenlu pada hari Kamis ini (21/3) merespons, memberikan perhatian besar terhadap prospek Hongkong, turut merasa simpati untuk warga Hongkong maka Taiwan menjadikan situasi di Hongkong sebagai pembelajaran, berlanjut dengan pola hidup yang membela demokrasi kebebasan dan terus memperjuangkan nilai-nilai universal peradaban kubu demokrasi.

Kemenlu menyampaikan, UUD Hongkong pasal 23 setelah terbentuk, maka Inggris, AS, Uni Eropa, PBB dan Amnesty International dan organisasi hak asasi manusia lainnya tengah menyoroti, mengkritik dan mengecam hal ini, hanya RRT saja yang menyambut baik.

Juru Bicara Kemenlu Jeff Liu mengatakan, “Taiwan dan kubu demokrasi yakin dengan nilai progresif seperti demokrasi, kebebasan, HAM, supremasi hukum, rasional, persamaan hak, keberagaman, keterbukaan, kemenlu prihatin dengan prospek Hongkong, merasa simpati terhadap warga Hongkong.”

Selain itu Tsai Ming-yen (蔡明彥) dalam sidang interpelasi Yuan Legislatif pada hari Kamis ini (21/3) menyampaikan, kausal peraturan ini ada kemungkinan akan memicu keraguan, maka dari itu menyarankan kepada warga Taiwan jika ingin berangkat ke Hongkong, saat memasuki Hongkong diminta untuk memerhatikan perangkat komunikasi apakah ada kecaman atau keraguan terhadap RRT, untuk menghindari tuduhan yang tak beralasan.

Tsai Ming-yen mengatakan, “sudah ada contoh kasus warga Taiwan saat ke Hongkong, ditahan untuk diinterogasi, kasus kejadian ini sudah terjadi sebelum kausal peraturan perlindungan keamanan nasional diloloskan. Di masa mendatang, jika ada warga Taiwan yang akan berkunjung ke Hongkong, maka kami masih tetap mengingatkan, semisalkan sebelumnhya pernah atau ada beberapa pembahasan atau keraguan terkait permasalahan RRT, atau di dalam hp berisikan pesan atau konten terkait kritikan terhadap RRT, maka dianjurkan lebih berhati-hati.”

Tsai Ming-yen mengemukakan, pasal 23 UUD Hongkong memperberat sanksi hukuman mencakup pemberontak dan perusuh akan dihukum seumur hidup, spionase dihukum 20 tahun, masyarakat luar menilai setelah pasal peraturan ini diberlakukan, maka otonomi, yudisial dan HAM Hongkong akan mendapat pukulan besar, serta mendapat kritikan dari banyak negara.

Komentar

Terbarumore