(Taiwan, ROC) - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia, termasuk Taiwan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 yang disahkan 7 Juni, pemberhentian BVK untuk 159 negara disebabkan persoalan gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum bebas pandemi. Dengan ini, penangguhan pemberian BVK pada masa pandemi COVID-19 pada negara-negara tersebut tidak akan dipulihkan, berarti BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival tetap berlaku untuk 92 negara.
Atas laporan ini, Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan tanggal 25 mengemukakan, pemerintah Indonesia hingga kini belum resmi mengumumkan kebijakan tersebut, dan Taiwan akan dengan aktif meneruskan perundingan dengan Indonesia untuk memulihkan perlakuan BVK bagi warga Taiwan untuk melancarkan pertukaran dan kerja sama selanjutnya.
Menurut juru bicara MOFA Hsiao Kuang-wei (蕭光偉), Indonesia adalah destinasi wisata populer bagi warga Taiwan, namun arus pariwisata terhenti pada masa pandemi dengan ditangguhkannya pemberian BVK pada warga asing.
Indonesia memulihkan BVK untuk negara-negara ASEAN pada April 2022, dan sejak itu perundingan antara Taiwan dan Indonesia telah diadakan perihal pemulihan perlakuan BVK.