History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kemenhan: Cakupan UU Mobililasi Hanya Dipergunakan Untuk Kondisi Khusus, Jangan Dibesar-besarkan dan Diputarbalikkan

  • 28 February, 2023
  • 陳柏萇
Kemenhan: Cakupan UU Mobililasi Hanya Dipergunakan Untuk Kondisi Khusus, Jangan Dibesar-besarkan dan Diputarbalikkan
Kemenhan: Cakupan UU Mobililasi Hanya Dipergunakan Untuk Kondisi Khusus, Jangan Dibesar-besarkan dan Diputarbalikkan

(Taiwan, ROC) Revisi “UU Kesiapan Mobilisasi Pertahanan Nasional” menarik perhatian masyarakat, Kemenhan pada hari Selasa ini (28/2) kembali menegaskan, merevisi aturan memobilisasi bertujuan untuk memperkuat kohesi masyarakat tentang konsep pertahanan nasional, lagi pula hanya dipergunakan pada situasi darurat, tidak akan memengaruhi hak masyarakat pada umumnya, berharap agar tidak dibesar-besarkan atau diputarbalikkan.

United Daily News pada hari Selasa ini (28/2) melaporkan, tahun ini Kementerian Pendidikan pada bulan februari tahun ini mengundang otoritas pendidikan daerah setempat untuk berdiskusi, meminta daftar nama siswa/I berusia di atas 16 tahun untuk program mobilisasi, memastikan mereka mengisi data melalui sistem komputasi mobilisasi pertahanan nasional, hal ini menunjukkan pemerintah aktif mempersiapkan mobilisasi pelajar untuk melindungi kampung halaman, ketika perang maka akan terjun dalam pertolongan medis dan produksi senjata. Seorang militer membeberkan, “program pengerahan pemuda” pada masa lalu akan diproses melalui pencatatan data, sekarang melalui sistem komputasi awan, mempermudah penanganan administrasi.

Kemenhan pada hari Selasa ini mengeluarkan pers rilis menyampaikan, UU Mobilisasi yang diberlakukan sejak 14 November 2001, pernah direvisi pada tahun 2004 dan tahun 2009, namun untuk saat ini lebih banyak terfokus pada klausal terkait mobilisasi, yang menunjukkan setelah pelaksanaan masih banyak kekurangannya.

Kemenhan menjelaskan, mempertimbangkan ancaman regional, beranggapan kohesi konsep pertahanan nasional dan masyarakat berkomitmen melindungi negara merupakan kewajiban, maka Kemenhan memulai tindakan revisi UU, berharap langkah kebijakan pendukung yang lebih sempurna untuk mekanisme mobilisasi ini. Kemenhan mengemukakan, mobilisasi militer darurat yang efektif untuk masa-masa khusus menjadi hal yang wajib dipersiapkan negara, seluruh dunia menegaskan ini perlu dipersiapkan sebelumnya sehingga pada saat perang telah siaga. Klausal UU Mobilisasi Militer pasal 13 mengatur, instansi yang berkaitan dengan mobilisasi akan melakukan pendataan dan perencanaan untuk personal, barang dan prasarana, menjalankan pelatihan riil yang bertujuan agar ketika berperang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana untuk menghadang serangan musuh.

Kemenlu mengemukakan, Kemenhan mengharapkan agar setiap kalangan masyarakat berkomitmen untuk merevisi dasar UU ini, bersikap rasional tanpa memutar-balikkan fakta dan mendistorsi, Kemenhan kembali menegaskan betapa pentingnya revisi UU ini, yang bertujuan melindungi hak kepentingan masyarakat dan keamanan negara.

Komentar

Terbarumore