(Taiwan, ROC) -- Gedung Putih Amerika Serikat tanggal 10 November mengumumkan bahwa Presiden AS Joe Biden akan menggunakan ajang G20 yang berlangsung di Bali – Indonesia untuk mengadakan pertemuan pembicaraan dengan Pemimpin Daratan Tiongkok Xi Jin-ping pada tanggal 14 November waktu setempat (waktu Indonesia). Diperkirakan dalam pertemuan nanti Joe Biden akan secara terus terang mengungkapkan kekhawatiran tentang masalah tertentu seperti ancaman RRT terhadap kestabilan perdamaian kawasan antar Selat Taiwan, pelanggaran HAM, dan pihak Amerika dan kekhawatiran AS dan negara sekutu terhadap praktik RRT yang membahayakan perekonomian dunia.
Menteri Luar Negeri Joseph Wu ketika menerima wawancara dari VOA menyampaikan, apabila pejabat tingkat tinggi AS atau presiden, wakil presiden dapat melakuakn perbincangan dengan pemimpin Daratan Tiongkok, membenahi kekhawatiran terhadap pelanggaran RRT terhadap status quo atau kestabilan dan perdamaian Selat Taiwan, maka Joseph Wu beranggapan hal ini akan sangat membantu perdamaian kawasan. Antara Taiwan dan Amerika Serikat sudah sekian lama tidak melakukan hubungan antara pihak pemerintah, apabila AS dapat bersama pihak RRT membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan Taiwan, maka hal ini juga akan sangat membantu Taiwan.
Menlu Joseph Wu mengemukakan, RRT terus mengerahkan tentaranya untuk mengancam Taiwan, mencoba untuk mengucilkan Taiwan di dunia internasional, menolak melakukan kunjungan pertukaran pejabat dengan Taiwan. Situasi atau persyaratan seperti ini membuat pemimpin internasional mempertimbangan bagaimana menyelesaikan persengketaan antara kedua belah Antar Selat Taiwan, membangun lingkungan yang menguntungkan bagi kestabilan dan perdamaian kawasan.
Joseph Wu mengungkapkan, berharap melalui pembicaraan tingkat tinggi AS dan RRT, kedua belah pihak dapat saling mengerti, dan membentuk lingkungan yang menguntungkan Selat Taiwan, Indo Pasifik dan dunia serta kestabilan perdamaian.
Penasehat Keamanan Nasional Amerika Serikat Jake Sulivan, tanggal 10 menyampaikan, pihak Amerika Serikat akan berdasarkan komitmen Taiwan Relation Act (undang-undang hubungan Taiwan) dalam memberikan kemampuan pertahanan diri Taiwan, agar Taiwan dapat merasa “yakin dan aman”.