(Taiwan, ROC) Menjelang pilkada 9 in 1, Komisi Pemilu Sentral (CEC) hari Kamis ini (25/8) mengumumkan, mulai tanggal 29 Agustus hingga 2 September akan menerima registrasi untuk pencalonan pemilu, kandidat yang dicalonkan oleh partai politik, hanya dapat direkomendasikan oleh satu parpol, dan surat rekomendasi yang disampaikan oleh parpol juga dibatasi hanya 1 rekomendasi parpol.
Komisi Pemilu Sentral mengemukakan, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 Undang-undang pemilihan dan penarikan pegawai negeri sipil mengatur parpol yang berbadan hukum dapat mencalonkan kandidat untuk mengikuti pemilihan sebagai pejabat pemerintahan, setelah kandidat mendapat rekomendasi dari parpol, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas pusat diperuntukkan parpol untuk memilih kandidatnya, oleh kandidat yang dicalonkan mengajukan atau meregistrasi kepada CEC dalam kurun waktu yang ditentukan.
CEC mengemukakan, pada dasarnya setiap kandidat pejabat pemerintahan hanya mendapat rekomendasi dari 1 parpol, apabila ada kandidat yang memiliki lebih dari 2 rekomendasi dari parpol atau membubuhkan 2 surat pengajuan rekomendasi parpol, maka CEC wilayah setempat baik kota/kabupaten akan meminta kandidat untuk memilih satu parpol, serta memberikan jawaban dalam tenggang waktu yang diberikan. Apabila kandidat tidak merespons atau memilih satu parpol maka dianggap sebagai kandidat bukan rekomendasi dari parpol.